REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, tidak ada kepentingan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 19 September 2022 kemarin.
"Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, JPU KPK Menuntut Rahmat Effendi dengan 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Ali Fikri mengatakan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan suap dan gratifikasinya.
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau pun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," katanya.
Ia menjelaskan, KPK juga sudah berupaya memeriksa Gubernur Papua tersebut. Namun, tidak memanfaatkan pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe, Diduga Sampai ke Kasino Luar Negeri
Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua pada 7 September dan 12 September 2022 lalu.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini," jelas Ali Fikri.
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," sambungnya.
Baca Juga: KPK akan Lakukan Pengembangan Kasus Terkait Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu
Pihaknya berharap Lukas Enembe dan saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa dapat bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," terangnya.***