"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," jelasnya.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kita Menghormati Segala Putusan Hakim MK
"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," akhirya.***