Demi Bayar Hutang Pinjol, Teller Bank BRI di Dumai Palsukan Tanda Tangan Nasabah dan Raup Miliaran Rupiah

22 September 2021, 13:07 WIB
Tersangka HN yang paslukan tanda tangan nasabah untuk bayar hutang pinjaman online (pinjol) /Dok. Humas Polda Riau/

REALITA RIAU - Mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berinisial HN (29) ditangkap kepolisan Polda Riau. HN diduga telah membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Penangkapa itu berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai.

Saat melakukan pemeriksaan Dedi menemukan kejanggalan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin, 22 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Jual Alat Rapid Tes Antigen Rp150 Ribu, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan di Mapolda Riau

Dari kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan user ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai teller Bank BRI Unite Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah.

Aktivitas transaksi kecurangan itu dilakukan HN dalam kurun waktu Januari-Maret 2021.

Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Kampar Kiri Usai Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun

"Jadi tersangka HN ini, sewatu menjadi teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening pada slip penarikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa, 21 September 2021.

Narto mengungkapkan, HN menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan yang selanjutnya dikirimkan ke rekening penampung an. Edrian Nofrialdi (teman HN), dimana nanti ditransfer ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.

Penyidik melakukan perihitungan kepada 8 orang nasabah yang mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000,-

Baca Juga: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Mengalami Gangguan Kejiwaan

"Tersangka HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16 September 2021) lalu," terang Narto.

Ia menyebutkan, uang hasil kejahatan itu digunakan HN untuk membayar tunggakan hutang online dan kepentingan pribadi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," katanya.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Polda Riau

Tags

Terkini

Terpopuler