Ribuan Data KTP Tejual di Telegram, Oknum Manfaatkan untuk 'Nipu' di Home Credit

13 Oktober 2021, 18:16 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan Home Credit. /PMJ News/

REALITA RIAU - Ribuan data KTP lengkap dengan foto selfie pemilik KTP terjual di aplikasi Telegram.

Data yang diduga berasal dari perusahaan fintech tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat akun pinjaman online di aplikasi Home Credit.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis dalam konferensi pers terkait penipuan transaksi aplikasi Home Credit.

Baca Juga: Hari Ini, Kejari Kuansing Panggil Enam Orang Sebagai Saksi Terkait Kasus yang Melibatkan Mursni

Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penipuan tersebut, mereka masing-masing berinisial UA dan SM.

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," ungkap Yusri, Rabu, 13 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, penggunaan data fiktif dalam aplikasi Home Credit telah terjadi sejak Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia ke Kota Dumai

Para tersangka terlebih dulu berkenalan melalui Facebook dan diarahkan untuk membeli data melalui akun Telegram dengan nama akun RAHA.

Ribuan data tersebut dibeli kedua tersangka dengan harga Rp7,5 juta. Tersangka kemudian mendaftarkannya data KTP tersebut ke aplikasi Home Credit dan berbelanja berbagai barang mulai dari ponsel hingga emas.

"Dia beli dengan harga Rp7,5 juta untuk data KTP dengan foto selfie tersebut. Kemudian berbelanja dan barang (yang dibeli) dijual kembali dengan harga yang lebih murah atau turun harga 10-20 persen," terangnya.

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Kuliah, Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lantai Dasar Mall

Kombes itupun melanjutkan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut termasuk dengan memburu pemilik akun Telegram RAHA selaku penjual data KTP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 30 Jo. Pasal 46 atau Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler