Buron Empat Bulan, Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering Diamankan di Polres Kampar

- 14 Oktober 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi ganja kering. Setelah buron empat bulan, polisi berhasil tangkap RF
Ilustrasi ganja kering. Setelah buron empat bulan, polisi berhasil tangkap RF /

REALITA RIAU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap DPO kasus narkoba yang telah buron selama empat bulan.

Pelaku berinisial RF alias RB (28) ini ditangkap personel Polres Kampar pada Rabu siang, 13 Oktober 2021 di Desa Salo Timur Kecamatan Salo, Kampar.

Diketahui, pelaku telah buron sejak 29 Mei 2021, yang dimana pelaku melakukan tindak pidana narkotika jenis tanaman daun ganja kering.

Baca Juga: Ribuan Data KTP Tejual di Telegram, Oknum Manfaatkan untuk 'Nipu' di Home Credit

Kejadian itu, juga merupakan pengembangan dari pelaku lainnya yakni tersangka Ikbal yang ditangkap di Desa Salo Timur. Dari sana, polisi mengetahui keterlibatan RF alias RB terkait barang bukti narkoba berupa daun ganja kering yang diamankan dari Ikbal.

Saat aparat kepolisian ingin menangkap RF di rumahnya, pelaku yang sudah mengetahui kedatangan polisi langsung memilih kabur dari rumahnya.

Selanjutnya, dengan didampingi warga desa setempat polisi mengalkukan penggeledahan di rumah RF. Dari hasil itu polisi menemukan satu bungkus dan satu paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering di dalam jok sepeda motor Honda Scopy putih nopol BM 6901 FG milik RF.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Warga Rumbai Kota Pekanbaru

Selanjutnya barang bukti berupa daun ganja kering seberat 150 gram tersebut dibawa ke Polres Kampa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Rabu siang, 13 Oktober 2021, didapat informasi bahwa tersangka RF sedang berada di rumahnya. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap tersangka.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Polda Riau


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah