REALITA RIAU - Pemprov Riau melakukan pemberhentian sementara kepada empat orang ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Dimana, keempat orang ASN DLHK Provinsi Riau yang diberhentikan sementara ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan.
Keempat pegawai ASN tersebut terjaring OTT setelah mereka diduga melakukan pemerasan kepada pemilik lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan pada 18 Juli 2022 lalu.
Pemberhentian sementara keempat pegawai ASN tersebut dilakukan setelah pihak Pemprov Riau menerima surat penetapan tersangka dan penahanan dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan beberapa waktu lalu.
"Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian," ungkap Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, pihaknya masih akan menunggu hasil persidangan di pengadilan terlebih dahulu untuk menetapkan status keempat ASN yang menjadi tersangka pemerasan.
Menurutnya, hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.