KUSKEOLOGI Dorong KPK Kembangkan Penyelidikan dari Temuan Kasus Kepala BPN Riau

- 2 Mei 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Fahmi/ RealitaRiau.com/

REALITA RIAU - Kasus suap yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir telah melewati pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 18 April 2023 yang lalu.

Dalam persidangan itu, Syahrir didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya pada 27 Oktober 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Tersangka Gazalba Saleh Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa Syahrir pernah diduga meminta uang senilai Rp3,5 miliar ke petinggi perusahaan PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah itu menemukan bukti bahwa adanya TPPU yang diduga dilakukan oleh mantan Kakanwil BPN Riau tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Fandi mengatakan, selama Syahrir menjadi Kepala Kanwil BPN Riau, dia telah menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah dari sejumlah perusahaan yang ada di Riau.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Orang Tersangka Lainnya

Rio juga menyebutkan adanya keterkaitan aksi Syahrir dengan anak buahnya di Kanwil BPN Riau, dan beberapa perusahaan di Riau dalam pengurusan izin penerbitan dan perpanjangan HGU.

Dalam hal ini, Kaukus Keadilan Ekologi Indonesia (KUSKEOLOGI) turut mengapresiasi kinerja KPK dalam pengusutan perkara dugaan suap yang melibatkan Syahrir tersebut.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x