KUSKEOLOGI Dorong KPK Kembangkan Penyelidikan dari Temuan Kasus Kepala BPN Riau

2 Mei 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi /Fahmi/ RealitaRiau.com/

REALITA RIAU - Kasus suap yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir telah melewati pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 18 April 2023 yang lalu.

Dalam persidangan itu, Syahrir didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya pada 27 Oktober 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Tersangka Gazalba Saleh Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa Syahrir pernah diduga meminta uang senilai Rp3,5 miliar ke petinggi perusahaan PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah itu menemukan bukti bahwa adanya TPPU yang diduga dilakukan oleh mantan Kakanwil BPN Riau tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Fandi mengatakan, selama Syahrir menjadi Kepala Kanwil BPN Riau, dia telah menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah dari sejumlah perusahaan yang ada di Riau.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Orang Tersangka Lainnya

Rio juga menyebutkan adanya keterkaitan aksi Syahrir dengan anak buahnya di Kanwil BPN Riau, dan beberapa perusahaan di Riau dalam pengurusan izin penerbitan dan perpanjangan HGU.

Dalam hal ini, Kaukus Keadilan Ekologi Indonesia (KUSKEOLOGI) turut mengapresiasi kinerja KPK dalam pengusutan perkara dugaan suap yang melibatkan Syahrir tersebut.

Koordinator KUSKEOLOGI, Rifki Fernanda mengatakan bahwa KPK perlu menjawab rasa keadilan publik dengan mengembangkan penyelidikan.

Baca Juga: Klaim Kantongi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Intinya Kami Tidak Tinggal Diam

"Kembangkan penyelidikan, seret pihak-pihak gaib yang terkait, dan kami yakin dengan infrastruktur yang memadai KPK akan mengantongi data-datanya," ungkap Rifki pada Selasa, 2 Mei 2023.

Pihaknya juga menyinggung terkait laporan pengaduan KUSKEOLOGI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN yang berinisial TS.

Rifki menyampai, dalam laporan tersebut memiliki frekuensi hukum yang sama dengan dugaan kasus yang menyeret Syahrir.

Baca Juga: Rektor Unila Terlibat Dugaan Korupsi, KPK Periksa 10 Orang Pejabat Kampus dari Mulai Dekan Hingga Honorer

"Baru-baru ini kita layangkan surat ke Kejagung RI, kita melaporkan oknum BPN berinisial TS," sebutnya.

"Saya kira frekuensi hukum yang menyert Syahrir, nyaris sama dengan isi dugaan laporan pertama kita dulu," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Tags

Terkini

Terpopuler