Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Sitaan dengan Total Nilai Mencapai Rp5,4 Miliar

- 14 Oktober 2021, 14:00 WIB
Aparat Bea dan Cukai Kota Dumai musnahkan barang sitaan dari tahun 2019 hingga 2021 yang senilai Rp5,4 miliar
Aparat Bea dan Cukai Kota Dumai musnahkan barang sitaan dari tahun 2019 hingga 2021 yang senilai Rp5,4 miliar /Dok. Humas Pemprov Riau/

REALITA RIAU - Kantor wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai, memusnahkan sejumlah barang sitaan selama tahun 2019 hingga 2021 ini. Totalnya senilai Rp5,4 miliar, di kantor Bea Cukai Dumai, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kepala kantor Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan, seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Barang sitaan senilai Rp5,4 Milliar ini, ada potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar," ungkap Fuad.

Baca Juga: Kantor Sindikat Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Diamankan

Fuad memaparkan, rinciannya, barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya 2,8 juta batang rokok ilegal.

Kemudian, sebanyak 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk dan 250 karung garmen, produk kecantikan serta sejumlah barang ilegal lainnya.

"Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum dan tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini," paparnya.

Baca Juga: Ade Yudistira Resmi Gantikan Indra Agus Lukman Sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Riau

Selain itu, dari beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut diamankan tersangkanya.

Untuk proses hukumnya, pelaku diserahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x