Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Sitaan dengan Total Nilai Mencapai Rp5,4 Miliar

- 14 Oktober 2021, 14:00 WIB
Aparat Bea dan Cukai Kota Dumai musnahkan barang sitaan dari tahun 2019 hingga 2021 yang senilai Rp5,4 miliar
Aparat Bea dan Cukai Kota Dumai musnahkan barang sitaan dari tahun 2019 hingga 2021 yang senilai Rp5,4 miliar /Dok. Humas Pemprov Riau/

Senada disampaikan Kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Riau, Agus Yulinato, yang melihat langsung pemusnahan mengatakan, barang ini dimusnahkan merupakan hasil sinergitas antara institusi TNI, Kepolisian dan DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Wista Atlet Diduga Dibantu Seorang Oknum TNI

"Penindakan ini sebagai bentuk pengawasan yang Bea Cukai Dumai, yang salah satunya program gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," jelas Agus.

Untuk mengatasi maraknya peredaran rokok Ilegal ditengah-tengah masyarakat, sistem yang diterapkan pihaknya yakni  pemberantas rokok secara terus menerus dari hulu dan hilir.

Cara ini, lanjut Agus, mengamankan keuangan negara. Lalu, menciptakan iklim usaha sehat, dan kelancaran pembangunan.

Baca Juga: Sekarang WNA Sudah Bisa Masuk ke Indonesia untuk Berpariwisata hingga Membuat Film

Agus menghimbau, untuk para pengusaha yang usahanya masih belum juga berstatus legal. Agar segera mengurus, karena saat ini prosesnya telah dimudahkan. 

"Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin, Bea dan Cukai Provinsi Riau dan jajaran memeberikan pelayanan terbaik dan berintegritas kepada pengusaha," ujar Agus.

Menurut Agus, untuk proses pemusnahan barang bukti ini, pihaknya memusnahkan dengan tiga cara yakni pemusnahan barang garmen dengan dibakar, minuman keras dengan cara dipecahkan dan digelinding alat berat.

Baca Juga: Buron Empat Bulan, Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering Diamankan di Polres Kampar

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah