83 Karyawan Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat Digiring ke Mapolda Jabar

- 15 Oktober 2021, 14:08 WIB
83 karyawan pinjol ilegal digiring polisi
83 karyawan pinjol ilegal digiring polisi /Pixabay/geralt/

REALITA RIAU - Puluhan karyawan perushaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman, Yogyakarta digiring ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserra dengan beberapa barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Jumat, 15 Oktober 2021.

Adapun 83 karyawan pinjol ilegal yang dibawa tersebut terdiri dari, operator, HRD termasuk manajer pinjol ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Sitaan dengan Total Nilai Mencapai Rp5,4 Miliar

Mereka dibawa menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersma Polda Jabar.

Yuliyanto mengatakan, 83 orang tersebut dibawa untuk proses penyidikan yang sepenuhnya akan dilakukan oleh Polda Jabar.

"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," katanya.

Baca Juga: Kantor Sindikat Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Diamankan

Ia menjelaskan, para karyawan yang direkrut bekerja di perushaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul.

Sementara, sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan beberapa daerag lainnya di Indonesia timur.

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x