83 Karyawan Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat Digiring ke Mapolda Jabar

- 15 Oktober 2021, 14:08 WIB
83 karyawan pinjol ilegal digiring polisi
83 karyawan pinjol ilegal digiring polisi /Pixabay/geralt/

"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," katanya.

Baca Juga: Buron Empat Bulan, Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering Diamankan di Polres Kampar

Perwira menengah polisi itu juga menerangkan, sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongam pekerjaam yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Ada juga yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.

"Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," terang Yuliyanto.

Baca Juga: Ribuan Data KTP Tejual di Telegram, Oknum Manfaatkan untuk 'Nipu' di Home Credit

Diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan 105 PC, 105 handphone dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia ke Kota Dumai

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x