Annas Maamun Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda, Kuasa Hukumnya Minta Tak Ada Upaya Kasasi dari JPU

- 30 Juli 2022, 06:00 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta /

REALITA RIAU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Terdakwa (Annas Maamun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Hakim Ketua, Dahlan.

Dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Kamis, 28 Juli 2022, Annas Maamun dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap.

Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu Seberat 19 Kg Disembunyikan di Kebun Durian, Polda Riau Amankan Empat Orang Tersangka

Kasus korupsi suap Annas Maamun itu terjadi dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau pada 2014 dan 2015.

Dalam gelaran sidang pembacaan vonis tersebut, Annas Maamun mengikuti prosesi persidangan melalui virtual dari Rutan Kelas IIA Pekanbaru.

Majelis hakim mengatakan, Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 5 huruf a UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta oleh Hakim PN Pekanbaru

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ke Annas Maamun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU dari KPK telah menuntut Annas Maamun dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp150 juta.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x