Usai mendengar putusan hakim, Annas Maamun terlihat pasrah dan menerima segala vonis yang dijatuhkan kepadanya atas tindak pidana korupsi suap tersebut.
Kuasa hukum Annas Maamun sendiri berharap agar tidak ada upaya lain (kasasi) dari JPU terhadap mantan Bupati Rokan Hilir tersebut.
"Beliau (Annas Maamun) walau sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada penundaan sidang karenannya," ungkap kuasa hukumnya.
Di lain itu, JPU dari KPK memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan vonis yang telah dijatuhkan hakim PN Pekanbaru kepada Annas Maamun.
Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***