Annas Maamun Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda, Kuasa Hukumnya Minta Tak Ada Upaya Kasasi dari JPU

- 30 Juli 2022, 06:00 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta /

REALITA RIAU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Terdakwa (Annas Maamun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Hakim Ketua, Dahlan.

Dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Kamis, 28 Juli 2022, Annas Maamun dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap.

Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu Seberat 19 Kg Disembunyikan di Kebun Durian, Polda Riau Amankan Empat Orang Tersangka

Kasus korupsi suap Annas Maamun itu terjadi dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau pada 2014 dan 2015.

Dalam gelaran sidang pembacaan vonis tersebut, Annas Maamun mengikuti prosesi persidangan melalui virtual dari Rutan Kelas IIA Pekanbaru.

Majelis hakim mengatakan, Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 5 huruf a UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta oleh Hakim PN Pekanbaru

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ke Annas Maamun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU dari KPK telah menuntut Annas Maamun dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp150 juta.

Usai mendengar putusan hakim, Annas Maamun terlihat pasrah dan menerima segala vonis yang dijatuhkan kepadanya atas tindak pidana korupsi suap tersebut.

Baca Juga: Pernikahannya Tak Direstui Keluarga Karena Beda Agama, Pasutri di Rohil Jadi Korban Pembunuhan Adik Iparnya

Kuasa hukum Annas Maamun sendiri berharap agar tidak ada upaya lain (kasasi) dari JPU terhadap mantan Bupati Rokan Hilir tersebut.

"Beliau (Annas Maamun) walau sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada penundaan sidang karenannya," ungkap kuasa hukumnya.

Di lain itu, JPU dari KPK memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan vonis yang telah dijatuhkan hakim PN Pekanbaru kepada Annas Maamun.

Baca Juga: Jajaran Polda Riau Amankan 9 Tersangka Karhutla, Kapolda: 3.197 Titik Panas Terpantau Selama Januari-Juli

Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah