REALITA RIAU - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 Kg.
Dalam pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27) dan RS (41).
Dimana, ketiga tersangka peredaran narkoba yang ditangkap ini sama-sama berasal dari Kabupaten Bengkalis.
Para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut di dalam dua buah karung putih di sebuah kapal pompong di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkusan hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang, yang berisikan paket sabu seberat 40 Kg.
Selain itu, aparat juga menyita barang bukti lain yakni berupa satu unit handphone merk nokia yang diketahui milik seorang tersangka berinisial PUR yang masuk dalam DPO.
Baca Juga: Masalah Pembebasan Lahan Masih Menjadi Hambatan Penyelesaian Konstruksi di 8 Ruas Jalan Tol JTTS
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada Selasa, 6 September 2022 lalu.
"Tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia," ungkap Sunarto.
Sunarto mengatakan, tersangka AM dan SUM saat ini tinggal di Malaysia dan telah masuk kedalam DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga: China Kembali Lockdown, Harga CPO Kembali Turun Drastis Hingga 6,16 Persen pada Pekan Ini
Sementara tersangka MK bertugas untuk menjemput narkoba jenis sabu itu dari pantai menggunakan mobil Innova dengan plat nomor BA 1317 IO.
Namun, hal tersebut tidak terlaksana akibat mobil yang digunakan MK mengalami kecelakaan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengendali utama peredaran narkoba jenis sabu ini ialah tersangka SUM yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Terjadi Penurunan di Setiap Kelompok Umur, Berikut Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Riau
Tersangka SUM bekerjasama dengan tersangka RS, dimana keduanya akan menjemput sabu dari Bengkalis untuk dibawa ke Malaysia.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka RS diketahui bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Kepri.
"Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," katanya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Gubri Minta Para Pedagang Tidak Serta Merta Menaikan Harga Bahan Pokok
Selain, narkoba jenis sabu seberat 40 Kg, polisi juga menyita 1 unit kapal pompong, unit mobil Toyota Raize, dan Toyota Innova serta 6 unit handphone.***