83 Karyawan Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat Digiring ke Mapolda Jabar

- 15 Oktober 2021, 14:08 WIB
83 karyawan pinjol ilegal digiring polisi
83 karyawan pinjol ilegal digiring polisi /Pixabay/geralt/

REALITA RIAU - Puluhan karyawan perushaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman, Yogyakarta digiring ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserra dengan beberapa barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Jumat, 15 Oktober 2021.

Adapun 83 karyawan pinjol ilegal yang dibawa tersebut terdiri dari, operator, HRD termasuk manajer pinjol ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Sitaan dengan Total Nilai Mencapai Rp5,4 Miliar

Mereka dibawa menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersma Polda Jabar.

Yuliyanto mengatakan, 83 orang tersebut dibawa untuk proses penyidikan yang sepenuhnya akan dilakukan oleh Polda Jabar.

"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," katanya.

Baca Juga: Kantor Sindikat Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Diamankan

Ia menjelaskan, para karyawan yang direkrut bekerja di perushaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul.

Sementara, sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan beberapa daerag lainnya di Indonesia timur.

"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," katanya.

Baca Juga: Buron Empat Bulan, Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering Diamankan di Polres Kampar

Perwira menengah polisi itu juga menerangkan, sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongam pekerjaam yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Ada juga yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.

"Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," terang Yuliyanto.

Baca Juga: Ribuan Data KTP Tejual di Telegram, Oknum Manfaatkan untuk 'Nipu' di Home Credit

Diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan 105 PC, 105 handphone dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia ke Kota Dumai

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.***

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x